Ketua DPD PAN Kampar Jabat Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kampar

JarNas – Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kampar Zulpan Azmi resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Kampar masa jabatan 2024-2029 oleh Ketua Pengadilan Negeri Kampar Sony Nugroho di rapat paripurna DPRD Kampar, Rabu (18/9/2024).
Zulpan secara definitif menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kampar, maka Ketua DPRD Kampar sementara Ahmad Taridi dan Syafi’I Samosir kepada Zulpan Azmi menduduki sebagai pimpinan DPRD Kampar. Ia sendiri yang menjadi pimpinan DPRD secara definitif.
Sementara Ahmad Taridi dari Partai Gerindra dan Syafii Samosir dari Partai golongan Karya menjadi pimpinan sementara saat pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota DPRD Kampar masa jabatan 2024-2029 pada 27 Agustus 2024.
Dari empat orang pimpinan DPRD, PAN lebih cepat menetapkan wakilnya di kursi pimpinan dari partai pemenang pemilu legislative lalu. Zulpan diusulkan pada 5 September 2024 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 3454/9/2024 13 September 224 tentang Peresmian Pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Kampar masa jabatan 2024-2029.
Posisi wakil Ketua I diraih oleh Partai Golongan Karya, dan posisi Wakil Ketua III dipegang oleh Partai Demokrat. Ahmad Taridi diusulkan menjadi Ketua DPRD Kampar pada Selasa (17/9/2024).
“Saya mengaharapkan dukungan seluruh anggota DPRD, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pemerintah Kabupaten Kampar dan seluruh elemen masyarakat Kampar agar menjalankan amanah ini mampu melaksanakan kepentingan masyarakat yang ada di Kabupaten Kampar,” ujarnya.
Hadir dalam rapat paripurna itu Asisten II Setda Kampar Suhermi mengucapkn selamat kepada ketua DPRD yang baru dilantik Zulpan Azmi masa jabatan 2024/2029, “Kami mengharapkan Ketua DPRD yang terpilih mudah mudahan bisa memfasilitasi dengan mempercepat pembangunan serta yang lainnya pada 2024 ini, semoga pengabdian ini berujuk kepada kepentingan masyarakat yang adil, tidak mendahulukan kepentingan pribadi, golongan maupun kelompok masing-masing,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar dalam melaksanakan fungsi yang berbeda tersebut, kerjasama antara DPRD dan kepala daerah harus bersinergi demi mewujudkan Kampar Menuju Sejahtera, Berbudaya serta Semakin Melaju. (adv)