Ombudsman Ambil Sampel di Lima Provinsi Cegah Maladministrasi Sektor Pertambangan

Dec 12, 2022 - 04:20 WIB
Ombudsman Ambil Sampel di Lima Provinsi Cegah Maladministrasi Sektor Pertambangan

JarNas – Ombudsman RI telah menyelesaikan Kajian Sistemik (Systemic Review) Tata Kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengambil sampel di lima provinsi yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara untuk mencegah maladministrasi.

Kajian ini memuat temuan, kesimpulan serta saran perbaikan regulasi tata kelola IUP kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Menteri Keuangan.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto kajian sistemik ini selain untuk mencegah maladministrasi, juga bertujuan untuk mencegah terjadinya laporan berulang masyarakat mengenai IUP.

“Permasalahan dalam proses perizinan tata kelola IUP diawali sejak perizinan masih di tingkat kabupaten/kota, kemudian dialihkan kewenangannya ke provinsi pada tahun 2015, lalu pada tahun 2020 kewenangannya ditarik ke pemerintah pusat. Salah satu permasalahan yang muncul adalah tidak clean and clear-nya IUP pada saat proses peralihan kewenangan tersebut,” ungkap Hery Susanto dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Dia menambahkan, peralihan kewenangan IUP ke pemerintah pusat telah terjadi berbagai permasalahan dalam hal maladministrasi antara lain penundaan berlarut, diskriminatif dan tidak memberikan pelayanan.

“Pengalihan kewenangan izin usaha pertambangan dari pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi dan pusat masih ditemukan tidak memenuhi asas profesional, ketelitian dan transparansi,” imbuhnya.

Ombudsman menemukan bahwa pada proses pencatatan, administrasi dan kearsipan tidak memadai, sehingga sulit mencari dan mengakses data pertambangan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Hal ini terjadi karena adanya perbedaan standar pelaksanaan pengalihan kewenangan.

Ombudsman juga menemukan adanya kendala teknis pada Online Single Submission (OSS) sebagai sistem perizinan terpadu berbasis elektronik. (nty/jnn)