Pemda Kampar Maksimalkan Pajak Penerangan Jalan

JarNas - Sekda Hambali seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan kepala desa melakukan inovasi dan peningkatan pelayanan dalam rangka optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kampar pada pos penerimaan pajak penerangan jalan.
"Yang terjadi saat ini terdapat beberapa pelanggan PLN pada desa perbatasan dan melakukan prosen pengurusan, pembayaran diluar PLN wilayah Kabupaten Kampar, sehingga pajaknya tidak masuk ke kas daerah Kabupaten Kampar, dan ini harus kita optimalisasikan agar pertumbuhan pembangunan di Kampar dapat maksimal," kata Hambali saat memimpin rapat tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di ruang rapat Sekretaris Daerah yang dihadiri camat se-Kabupaten Kampar, para kepala OPD dan instansi terkait, Senin (11/12/2023),
Sekretaris Daerah Kampar Hambali menyampaikan rapat ini merupakan rangka optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kampar pada pos penerimaan pajak penerangan jalan yaitu pemakain listrik sektor rumah tangga dan lainnya.
Ia menekankan camat dapat melakukan pendataan ulang pada beberapa desa yang berbatasan dengan Kabupaten/Kota Pekanbaru, Pelalawan, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Siak dan Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat karena camat merupkan ujung tombak untuk melakukan pendataan ini.
Selain itu camat selalu berkoordinasi, karena pada 2024 terdapat kenaikan target PPJ sebesar Rp9.414.453.736, untuk itu pemerintah Kabupaten Kampar meminta untuk melanjutakan kerja sama yang baik dan bersama-sama bekerja untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Ia meminta dan berpesan agar seluruh OPD, camat dan kepala desa untuk terus melakukan inovasi, kreatifitas dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat bahkan lebih meningkat lagi.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar Kholidah saat membuka rapat menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan Tindak lanjut Surat Bupati Kampar Nomor : 900.1.13.1/Bapenda-Set/907 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
"Hal ini dilakukan karena ada beberapa pelanggan yang berbatasan dengan kabupaten lainnya yang melakukan pembayaran di luar wilayak Kampar," jelasnya. (infotorial)