Pemeriksaan Alat Bukti dan Saksi-saksi Pemohon Serta Para Termohon Sidang Pra Peradilan Selesai

JarNas - Pemeriksaan alat bukti dan para saksi dari Pemohon serta para Termohon terhadap penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dalam perkara dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) Muhammad Alwi Arifin selesai dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bangkinang pada Senin (24/2/2025).
"Proses persidangan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi dari Termohon I, II dan III (pihak kepolisian) telah selesai dilakukan, sedangkan pihak Termohon IV (pihak kejaksaan) tidak mengajukan alat bukti dan saksi karena Termohon IV tidak mengetahui adanya SP3 tersebut," kata Kuasa Hukum Dodi Iskandar Juswari Umar Said dan Emil Salim selepas sidang.
Sidang itu dipimpin oleh Hakim Hendri Sumardi sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dihadiri para pihak Termohon dihadiri Kanit I Polres Kampar Edy Chandra dan seluruh penyidik yang menangani perkara itu dari Mabes Polri, Polda Riau.
"Semua saksi sudah dimintai keterangan dan hakim telah memeriksa alat bukti yang berkenaan dengan kasus penggelapan uang sebesar Rp4 miliar yang dilakukan oleh Ketua KNES M. Alwi Airifn yang terjadi pada Januari-Desember 2020 hingga diterbitkan SP3 itu," kata Emil Salim menambahkan.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Kampar selaku Termohon IV memberikan jawaban yang dibacakan oleh Jodhi Kurniawan bahwa selaku Penuntut Umum tidak pernah menerima (1) Surat Nomor B/112/I/2022/Reskrim tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas nama Terlapor Muhammad Alwi Arifin Ais Aldi dan kawan-kawan, (2) Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/01/1/2022/Reskrim tanggal 08 Januari 2022, (3) Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Tap/01/1/2022 Reskrim tanggal 08 Januari 2022 tersebut.
Kedua Kuasa Hukum itu sependapat dengan jawaban yang disampaikan pihak kejaksaan, maka Penghentian penyidakan oleh Termohon I, II dan III adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
Dalam persidangan itu terungkap sejumlah nama telah diperiksa dan di BAP oleh pihak kepolisian atas perkara dugaan penggelan uang tersebut diantaranya adalah Syafrianto, Samsul Hadi, Muhammad Sabri, H. Djajang Soeryadi, Kurnia Sejahtera, Hidayat, E.B. Soeriyo. HP. SAN, Khairudin Siregar, Harpin, S.Sos, Abdul Rakhman Chan, Muhammad Alwi Arifin.
Selain itu, dari keterangan saksi dan bukti yang ada, terungkap di persidangan M. Alwi Arifin telah melakukan pemotongan penghasilan dari para pemilik lahan masyarakat Kenegerian Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu dengan dalih untuk membayar utang dan membayar kepada para donatur, akan tidak ia pernah mengembalikan uang tersebut kepada para donatur hingga saat ini.
Akhir dari sidang itu, pada Selasa (25/2) dilanjutkan dengan kesimpulan dari Pemohon dan Termohon I II III dan Termohon IV dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/2/2025) dengan agenda keputusan. (*)