Perkara Gugatan Terhadap Perusahaan Perumahan di Pekanbaru Berakhir Damai

Jan 26, 2022 - 09:08
 0  38
Perkara Gugatan Terhadap Perusahaan Perumahan di Pekanbaru Berakhir Damai

JarNas – Perkara atas gugatan nomor 58/Pdt.G/2021/PN Bkn yang dilakukan oleh penggugat Netty Mindrayani terhadap tergugat pemilik perusahaan proverti atas nama HA berakhir damai di hadapan hakim mediasi Yuanita Tarid di Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu (26/1/2022).

Penggugat melakukan gugatan karena pihak perusahaan ingkar janji, tidak menyelesaikan pesanan unit rumah seperti yang telah dijanjikan selesai dan serah terima kunci pada September 2021.

Dalam perkara ini Pengadilan Negeri Bangkinang menawarkan untuk penyelesaian perkara secara damai, hingga dilakukan mediasi pada awal Desember 2021.

Proses mediasi sempat terjadi perpanjangan waktu tersebab berbagai pertimbangan dan kondisi dari pihak tergugat.

Sidang mediasi hingga siang tadi sudah memasuki 9 kali pertemuan, atas kepiawaian hakim mediator, perkara itu tidak berlanjut ke persidangan dan berakhir di meja mediasi.

Netty mengucapkan syukur atas bantuan sepenuh hati kepada tim kuasa hukumnya.

“Puji syukur dan alhamdulillah saya sampaikan rasa terimakasih kepada tim kuasa hukum saya yang diketuai Boy Gunawan bersama Didit Prasetyo, Kaharmansyah Harahap, Andri Safrina, Andreaz Mahesa dari Kantor Hukum BG dan Associates yang telah memperjuangkan kepentingan hukum saya yang menghasilkan perdamaian,” ujarnya.

Dia mengakui secara jujur begitu banyaknya perkara yang ditangani oleh kantor hukum BG dan Associates sampai ke Jakarta tetapi tim ini tidak pernah melalaikan setiap agenda persidangannya.

Menurutnya manajemen tim BG dan Associates dalam menangani perkara sangat profesional.

Dalam penyelesaian perkara damai ini dihadiri Didit Prasetyo, Kaharmansyah Harahap dan Andri Safrina sedangkan anggota tim lainnya dalam waktu bersamaan tengah menyelesaikan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

“Saya ucapkan sukses selalu buat tim BG dan Assosiciates,” ujarnya.

Disisi lain, wartawan senior di Kampar ini mengucapkan terima kasih kepada HA yang sangat responsive untuk menyelesaikan gugatan ini dengan baik.

“Niat tulusnya untuk memenuhi tanggungjawabnya kepada saya dipenuhi hingga siang tadi hadir menandatangani surat perdamaian sebagai bukti komitmennya dalam penyelesaian perkara gugatan ini,” terangnya.

Pihak tergugat akan memenuhi kewajibannya pada akhir Februari ini, “Saya berniat tulus agar dapat menyelesaikan perkara ini dengan segera,” ujar HA yang hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya. (arif/jnn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow