Praktik Politik Uang Rusak Integritas Pilkada dan Nodai Kepercayaan Publik Terhadap Paslon

JarNas - Isu politik uang bukanlah perkara yang baru muncul. Praktik politik uang yang sering kali dianggap sebagai cara untuk mendapatkan dukungan politik secara cepat, tidak boleh dinormalisasi dalam sistem demokrasi di Kabupaten Kampar.
Politik uang adalah pemberian uang sebagai imbalan untuk memperoleh suara dalam pilkada, telah lama menjadi masalah yang merusak integritas pilkada. Praktik ini mengarah pada pilkada yang tidak adil dan merusak prinsip keadilan, di mana suara rakyat seharusnya didasarkan pada kualitas dan visi calon pemimpin, bukan karena iming-iming materi.
Normalisasi politik uang hanya akan memperburuk kualitas demokrasi kita. Jika kita terus membiarkan praktik ini, maka kita tidak lagi memilih pemimpin berdasarkan kemampuan dan integritas mereka, tetapi berdasarkan seberapa banyak uang yang mereka distribusikan.
Para pemilih yang tergoda oleh iming-iming uang juga sering kali terjebak dalam pola pemikiran jangka pendek, yang lebih mengutamakan keuntungan sesaat dibandingkan dengan masa depan yang lebih baik. Ini, pada gilirannya, dapat mengarah pada pembuatan kebijakan yang tidak berkelanjutan dan merugikan daerah.
Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik politik uang juga menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pilkada berjalan dengan fair dan bebas dari praktik-praktik yang merusak.
Masyarakat dan pemerintah harus bersatu padu dalam memberantas politik uang. Praktik ini tidak hanya merusak integritas pilkada, tetapi juga mempertontonkan hal kotor kepada generasi penerus. Oleh karena itu, politik uang tidak boleh dinormalisasi dan harus dihentikan demi terciptanya sistem pilkada yang lebih adil dan berkualitas. (*)