Sejumlah Dokumen IMB Perusahaan di Kampar Tidak Penuhi Syarat

Jan 15, 2022 - 05:59 WIB
Sejumlah Dokumen IMB Perusahaan di Kampar Tidak Penuhi Syarat

JarNas – Sejumlah dokumen permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar dikembalikan atau belum memenuhi syarat.

Ketua TABG Kampar, Afdal, ST, MT membeberkan nama-nama perusahaan itu dalam rapat evaluasi atau mediasi TABG di kediaman pribadinya Desa Sei Lambu Makmur Kecamatan Tapung, Kamis (15/7/21).

“Perusahaan itu yakni, PT.Mandau Alam Lestari, (PKS) Tapung, PT. Koral Tiga Mas Pasir Sialang, PT. lutvindo Jaya Perkasa Garuda Sakti, PT. Trimirta Anugrah Sejahtera Siak Hulu, RS. mesra Tambang, RSIA Bunda Anisa Air Tiris, PT. Labersa Hutang Siak Hulu

Sedangkan permohonan IMB melalui TABG dalam proses dokumen oleh pemohon antara lain PT. Agung Auto Mall Siak Hulu, Kolam pancing Rimbo Panjang, PT.PN V (pembangkit bio gas Perhentian Raja), RSIA Nora Husada Bangkinang Kota.

Dihadapan bupati, dia menyampaikan bahwa, dalam wewenang TABG adalah bangunan gedung tertentu seperti gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus.

Jumlah IMB melalui TABG, baik pembangunan industri, rumah dan toko, sekolah, menara telekomunikasi serta rumah ibadah, tahun 2019 sebanyak 25 unit, 2020 ada 81 unit dan 2021 sebanyak 48 unit.

Melihat data itu, Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto meminta TABG yang merupakan tim teknis bertugas dalam perencanaan pembangunan harus jeli sebelum suatu bangunan mendapatkan IMB dan juga mesti lebih aktif, kerjasama serta selalu menjalin komunikasi dengan baik terhadap Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam hal perizinan.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2007 tentang tugas umum dari TABG berperan dalam memberikan nasihat, pendapat, dan pertimbangan profesional untuk membantu pemerintah daerah, dalam penyelenggaraan bangunan gedung”, kata Catur saat memimpin raoat itu.

Dalam hal ini tim ahli harus melakukan review untuk mengendalikan bangunan agar sesuai dengan aturan arsitektur kota dan selaras dengan lingkungan. Selain itu tim ini juga harus mampu menguji ketahanan dan kehandalan bangunan gedung.

Tidak hanya itu, bupati juga menekankan agar mendata dengan baik seluruh bangunan yang mesti memiliki izin. Sejauh ini masih banyak bangunan di Kabupaten Kampar belum memiliki izin bangunan termasuk bangunan ruko-ruko. Apabila ini bisa berjalan dengan baik, ini adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). (nty/jnn)