Kasus Gugatan Juswari Terhadap Pj. Bupati Kampar dan KPK Berlanjut

Nov 9, 2023 - 03:15 WIB
Kasus Gugatan Juswari Terhadap Pj. Bupati Kampar dan KPK Berlanjut

JarNas - Kasus gugatan anggota DPRD Kabupaten Kampar Juswari Umar Said terhadap Pj. Bupati Kampar, Pj. Sekda Kampar, BAPPEDA dan BPKAD berlanjut memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (9/11/2023).

Majelis hakim yang memimpin sidang dalam perkara ini Ersin selaku hakim ketua didampingi hakim anggota Anggep Renata, Reni Hidayat dengan Panitera Pengganti Metrizal.

Sidang atas perkara itu masuk pada tahap pemeriksaan kelengkapan dan melakukan pengecekan surat pemanggilan (relaas) terhadap pihak-pihak tergugat. 

Turut tergugat Gubernur Riau hadir diwakili oleh Biro Hukum Pemrov Riau Seprinal yang Surat Kuasanya diteken oleh Gubernur Riau Syamsuar dan dari pihak tergugat I hingga IV diwakili Kepala Bagian Hukum Pemda Kampar Khairuman bersama timnya Susilawati dan Rudi Novika.

Usai melakukan pengecekan relaas, sidang akan dilanjutkan pada tahap mediasi dengan Hakim Mediator Omori Sitorus yang rencananya akan dilaksanakan pada 30 hari ke depan.

"Saya belum ada konsep untuk disampaikan tentang apa yang akan dituangkan dalam mediasi nantinya. Kasus ini memang perdata namun jika ada implikasi pidananya maka KPK diminta untuk mengusutnya secara pidana," ujar Juswari selaku Penggugat ketika dimintai tanggapan terkait rencana sidang mediasi mendatang.

Ia mengajukan gugatan itu tidak lain untuk menuntut keadilan terhadap pengadilan. Sebab menurutnya setiap anggota DPRD itu memiliki hak yang sama.

Dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang secara online dengan sistim e-Court/sistim Elektronik dengan register No. 95/Pdt.G/2023/PN Bkn pada Selasa (3/10/2023) itu disebutkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian alokasi Pokok Pikiran (Pokir). Pihak yang melakukan itu adalah Tergugat I (Penjabat Bupati Kampar) Tergugat II (Penjabat Sekda Kampar), Tergugat III Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kampar (BAPPEDA), Tergugat IV Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kampar (BPKAD).

Menurutnya pemberian alokasi Pokir antara unsur pimpinan dan anggota DPRD terjadi perbedaan. Unsur pimpinan DPRD sebesar Rp25 miliar, 20 miliar, Rp15 miliar dan Rp10 miliar.
Sedangkan anggota termasuk penggugat hanya mendapatkan Pokir sangat tidak sebanding berkisar Rp1 miliar, Rp800 juta, Rp500 juta, Rp250 juta, Rp150 juta

Alokasi Pokir unsur pimpinan itu sangat fantastis yang diberikan oleh
Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, karena mendapat tekanan dari Unsur Pimpinan DPRD.

Kalau belum jelas nilai nominal dan/atau kehendak mereka terhdap unsur pimpinan, maka unsur Pimpinan tidak mau hadir, tidak mau membahas serta tidak mau menanda tangani pengesahan terhadap APBD dan Jika sudah terpenuhi keinginan unsur pimpinan baru mau hadir dan menandatangani pengesahan APBD.

Hal itu terjadi sudah berlangsung lama setiap pembahasan APBD dan pengesahan APBD dari 2019 sampai  sekarang. DPRD Kabupaten Kampar masa jabatan 2019-2024 terdiri dari 45 orang anggota terdiri dari satu orang ketua dengan riga orang wakil ketua.

Bahwa sesuai dengan fungsi DPRD, Kabupaten dengan mempunyai Fungsi yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan. Penggugat sebagai anggota DPRD juga mempunyai kewajiban menyampaikan Pokir sebagaimana yang diatur dalam Pasal 178 Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Penelaahan Pokok-pokok Pikiran (POKIR) merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi konstituen melalui reses di daerah pemilihan (DAPIL) melalui kunjungan kerja secara berkala atau reses untuk menampung dan menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Dalam perkara ini, semua data dan dokumen yang berhubungan POKIR, baik milik unsur pimpinan maupun unsur anggota DPRD ada pada Tergugat III dan Tergugat IV

Bahwa dengan demikian Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melanggar Pasal 178 Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Penelaahan Pokok - pokok Pikiran (POKIR), karena Permendagri tersebut sudah jelas tidak ada perbedaan Jumlah nilai Pokok - pokok Pikiran (POKIR) antara unsur Pimpinan dengan Unsur Anggota DPRD. Kabupaten Kampar;
Bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, telah lalai melalukan Fungsinya selaku Pengawasan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;

Untuk mencegah agar berjalannya azaz-azaz umum pemerintah yang baik, maka sangat patut dan adil Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk melakukan evaluasi, meninjau kembali terhadap kinerja Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;

Bahwa Turut Tergugat III selaku KPK RI sebagai Aparat Penegak Hukum untuk melakukan langkah-langkah dan tindakkan hukum demi berjalannya pemerintahan yang bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN)

Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang untuk memeriksa dan memutuskan secara primair menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Menghukum Turut Tergugat I ,Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk patuh dan tunduk dan melaksanakan putusan ini. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara. 

Subsidair, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang berpendapat lain, maka penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (*)