Sederet Kendala Pelaku Usaha Miliki NIB

JarNas – Sederet permasalahan para pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi kendala dalam pengembangan usaha, diantaranya adalah rendahnya pengetahuan, keterampilan, minimnya kesadaran pelaku usaha.
“Ada beberapa permasalahan yang menjadi kendala menjadi penyebab masih banyaknya pelaku usaha UMKM belum memiliki NIB karena minimnya informasi dan pengetahuan tentang teknologi digitalisasi dan komputerisasi, ketersediaan sarana prasarana hand phone yang dimiliki tidak mendukung sehingga membuat mereka kesulitan untuk mengisikan data usaha yang mereka miliki secara mandiri,” kata Konsultan Pusat Layanan Terpadu (PLUT) Andrei, Kamis (28/11/2024).
Disisi lain lanjutnya, rendahnya tingkat kesadaran dan kepedulian terhadap pentingnya memiliki izin usaha sehingga tidak memberikan motivasi untuk mengetahui fungsi NIB terhadap perkembangan usaha ke depannya, “kebanyakan dari mereka bermain di zona nyaman, sehingga mereka enggan melakukan perubahan kearah yang lebih baik, merasa puas dengan apa yang sudah diperolehnya saat ini,” terangnya.
Padahal kata dia, dengan dimilikinya izin lengkap para pelaku usaha tidak harus ragu atau takut lagi, takut kalau digusur, takut adanya penindakan dari petugas, sebab jika sudah memilikiizin tentunya petugas sudah mengetahui letak lokasi dan jenis usaha apa yang dilakukan, dengan demikian mudah memperoleh data usaha yang ada.
Dia menyebutkan bahwa Disdagkop dan UMK Kampar telah melakukan berbagai cara untuk memotivasi masyarakat pelaku usaha agar dapat memiliki NIB, pemberitahuan juga telah disampaikan melalui setiap kegiatan sosialisasi dan melalui grup WhatsApp.
Belum lama ini, Rendi dikonfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bahwa kesulitan dari pelaku usaha untuk memilikiNIB juga terkendala adanya system perangkat dan aplikasi yang masih selalu maintenance, server bermasalah, sering gangguang jaringan. Disamping itu pemahaman masyarakat dalam cara penginputan data ke dalam system Online Single Submission (OSS) masih rendah, padahal dengan adanya system itu tidak perlu lagi masyarakat mendatangi kantor perizinan hanya untuk membuat NIB karena bisa secara online. (adv)